KOMPAS.com-Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan ayahandanya Presiden Joko Widodo tidak mudik tahun ini.
"Enggak, bapak (Jokowi) enggak mudik," kata Gibran seusai rapat koordinasi perencanaan pembangunan rel kereta jalur ganda Solo-Semarang di Balai Kota Solo, Rabu (21/4/2021).
Gibran juga melarang warganya untuk mudik ke Solo mulai 1 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Baca juga: Warga Solo Boleh Berjualan Takjil di Rumah Dinas Gibran Tiap Akhir Pekan
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/1156 tentang perpanjangan PPKM berskala mikro.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga sudah menyiapkan lokasi karantina pemudik. Setidaknya dua lokasi yang disiapkan. Solo Technopark menjadi satu di antaranya.
Peniadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berskala Mikro.
Surat edaran sudah ditandatangani Gibran.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menerangkan apabila masih ada yang nekat mudik ke Solo, maka harus melalui sejumlah prosedur protokol kesehatan.
Baca juga: Gibran Izinkan Warganya Mudik Dalam Kawasan Solo Raya
Membawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) menjadi satu di antara prosedur yang harus dilalui para pemudik.
"Itu harus membawa SIKM dari daerah asal, harus jelas urusannya apa datang ke Solo," terang Ahyani.
Hal itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, pegawai BUMN, TNI, dan Polri.
"Kalau dalam rangka tugas, misalnya rumahnya di Colomadu atau Fajar Indah, itu (SIKM) tidak perlu," ucap Ahyani.
SIKM, sambung Ahyani, memiliki beberapa ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Terinspirasi Gibran, Mantan Wabup 42 Hari Bikin Pesantren Vokasi
Di antaranya, berlaku secara individu, dan berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi, negara.
Selain itu, bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Ahyani menambahkan surat hasil uji swab PCR yang dibawa para pemudik paling lama dua hari sebelum diperiksa tim Cipta Kondisi.
"Yang datang (pemudik) tetap akan diawasi dan dimonitor Satgas (tim Cipta Kondisi dan Jogo Tonggo)," ujarnya.
Baca juga: Gibran: Larangan Mudik Bagi ASN Itu Wajib
Bagi pemudik atau pelaku perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, negara yang kedapatan tanpa memiliki dokumen yang dimaksud akan menjalani karantina.
"Tetap dikarantina selama 5 x 24 jam di Solo Technopark atau tempat lain yang sudah ditetapkan," ucap Ahyani.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ditanya Apa Presiden Jokowi Akan Pulang Kampung ke Solo Lebaran Ini, Gibran : Bapak Enggak Mudik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.