Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran: Larangan Mudik Bagi ASN Itu Wajib

Kompas.com - 13/04/2021, 15:23 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE No 8 Tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB pada 7 April 2021.

"Larangan (mudik) untuk ASN itu wajib," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Komplotan Pemalsu Surat Bebas Covid-19 di Cilacap Ditangkap, Sasarannya Sopir Truk

Gibran mengatakan akan memberikan sanksi bagi ASN yang nekat mudik Lebaran 2021.

"Nanti ada (sanksi). Kemarin sudah dijelaskan sama Pak Ganjar (Gubernur Jateng) kalau mau keluar masuk harus ada surat izinnya," terang dia.

Dia menilai pelaksanaan PPKM berbasis mikro yang diterapkan efektif dalam menenurunkan angka kasus Covid-19.

Bahkan, putra sulung Presiden Jokowi mengaku bisa mengetahui data perkembangan kasus hingga di tingkat RT, RW dan berapa rumah yang terpapar.

"Saya rasa (PPKM mikro) sangat efektif menurunkan angka kasus Covid-19," ungkap Gibran.

Maka dari itu, pihaknya akan memaksimalkan peran Jogo Tonggo di setiap wilayah untuk memantau pemudik.

"Peran Jogo Tonggo pasti kita maksimalkan," ungkap dia.

Baca juga: Petugas Incar Pemudik, ASN Tanpa Data Dukung, Diminta Putar Balik

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian mengatakan, ASN yang nekat mudik lebaran bisa dikenai sanksi disiplin.

"ASN yang terbukti melanggar (mudik) akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," kata Andi kepada Kompas, Kamis (8/4/2021).

Dia menjelaskan, SE MenPANRB No. 8/2021 itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.

Andi juga mengatakan, dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan tiga kategori hukuman disiplin bagi ASN bagi pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, yaitu kategori ringan, sedang, dan berat.

"Untuk kategori hukuman ringan bervariasi dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataa tidak puas dari pimpinan," katanya lagi.

Lalu, untuk kategori hukuman tingkat sedang, bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala (selama satu tahun), penundaan kenaikan pangkat (selama satu tahun), hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama satu tahun).

Kemudian untuk kategori hukuman tingkat berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com