Hal itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, pegawai BUMN, TNI, dan Polri.
"Kalau dalam rangka tugas, misalnya rumahnya di Colomadu atau Fajar Indah, itu (SIKM) tidak perlu," ucap Ahyani.
SIKM, sambung Ahyani, memiliki beberapa ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Terinspirasi Gibran, Mantan Wabup 42 Hari Bikin Pesantren Vokasi
Di antaranya, berlaku secara individu, dan berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi, negara.
Selain itu, bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Ahyani menambahkan surat hasil uji swab PCR yang dibawa para pemudik paling lama dua hari sebelum diperiksa tim Cipta Kondisi.
"Yang datang (pemudik) tetap akan diawasi dan dimonitor Satgas (tim Cipta Kondisi dan Jogo Tonggo)," ujarnya.
Baca juga: Gibran: Larangan Mudik Bagi ASN Itu Wajib
Bagi pemudik atau pelaku perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, negara yang kedapatan tanpa memiliki dokumen yang dimaksud akan menjalani karantina.
"Tetap dikarantina selama 5 x 24 jam di Solo Technopark atau tempat lain yang sudah ditetapkan," ucap Ahyani.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ditanya Apa Presiden Jokowi Akan Pulang Kampung ke Solo Lebaran Ini, Gibran : Bapak Enggak Mudik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.