Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pengetatan Mudik, Dishub DIY Kesulitan Terapkan Secara Mendadak

Kompas.com - 22/04/2021, 16:18 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Raya Idul Fitri tahun 1442 daerah nilai pengetatan sejak 22 April dinilai susah menerapkan jika terlalu mendadak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ni Made Panti Dwipanti Indrayanti menyampaikan pihaknya kesulitan jika pengetatan pemudik dimulai dari sekarang, hari Rabu (22/4/2021).

Mengingat, baru kemarin Dishub DIY baru melakukan koordinasi dengan Polda membahas pengetatan pemudik pada tanggal 6 Mei 2021.

"Kita belum menyesuaikan, agak susah terlalu panjang (waktunya) personel kita malah bisa sakit semua. Kita koordinasi baru kemarin sama Polda, ini kalau tanggal 22 atau sekarang, kita belum siap juga," katanya saat ditemui di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (22/4/2021).

Baca juga: Kisah Shinta Bantu Waria di Yogyakarta Berjuang Hapus Stigma Negatif, Program Pendampingan hingga Ubah Profesi

Ia menjabarkan tugas Dishub tidak hanya melakukan penyekatan saja tetapi personil juga mengatur jalur jika ada kemacetan di tengah kota, mengatur kemacetan di area-area rawan kecelakaan sehingga memerlukan petugas dishub lainnya.

"Masalahnya Dishub ini tidak hanya penyekatan saja tetapi juga mengatur jalur kalau ada kemacetan di tengah, lalu di kawasan rawan kecelakaan kita harus ada petugasnya juga," jabarnya.

Dalam aturan sebelumnya Dishub DIY telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan support atau dukungan dalam penjagaan di 11 pos yang sudah dipilih oleh pihak kepolisian.

"Pos kami ada yang beririsan dengan kepolisian, pengawasan di 11 titik yaitu di jalan masuk utama seperti di Prambanan, Tempel, Temon, kemudian di Gunungkidul Pracimantoro. Kita juga ada lapisan lagi, Dishub ada di Ambarketawang jalan Wates, di Denggung, Terminal Prambanan, Piyungan, Srandakan," jelas dia.

Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi pemudik melewati jalur-jalur alternatif yang ada di perbatasan DIY.

Namun, menurut dia, DIY ini merupakan kawasan strategis di mana dikelilingi Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur sehingga screening sudah dilakukan secara berlapis kepada para pemudik.

"Pulau Jawa sudah dilakukan screening berlapis dari jawa barat, tengah, timur kita di posisi strategis orang masuk discreening berlapis. Besok kita lihat lalu lintas yang masuk, kita konsentrasinya kepada arus yang masuk misalnya dari Kulon Progo lewat Temon, lewat jalan Daendels rencananya kita tutup Daendels," ujarnya.

Baca juga: PPKM Berbasis Mikro di Yogyakarta Diperpanjang, Pemudik Bandel Bisa Dipulangkan

Diberitakan sebelumnya, perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran 2021.

Oleh karena larangan mudik Lebaran berlangsung 6-17 Mei 2021, maka pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Aturan pengetatan perjalanan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," demikian bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi petikan addendum lagi.

Pengetatan yang dimaksud yakni mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara dan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, pelaku perjalanan bisa memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com