Namun, dalam kenyataannya selama kurun waktu tiga tahun tersebut PT LJU tidak memberikan kontribusi setimpal dengan modal yang telah dikucurkan Pemprov Lampung.
“Tidak ada kontribusi yang optimal dari PT LJU. Ini dikarenakan dalam pengelolaan keuangan, pengurus PT LJU diduga melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan, atau tidak sesuai tujuan dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Heffinur.
Akibatnya, terdapat kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 3 miliar dari kesalahan tata kelola keuangan BUMD tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer.
“Subsider Pasal3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Andrie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.