Salin Artikel

Salah Kelola Modal Rp 30 Miliar, Dirut BUMD di Lampung Jadi Tersangka Korupsi

Tindak pidana korupsi itu diduga terjadi karena kesalahan pengelolaan modal sebesar Rp 30 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Kepala Kejati Lampung, Heffinur mengatakan, tersangka berinsial AJU yang merupakan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU).

“PT LJU ini adalah BUMD (badan usaha milik daerah) Provinsi Lampung. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut,” kata Heffinur saat konferensi pers, Rabu (21/4/2021).

Heffinur menambahkan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Satu orang lainnya berinisial AJY, selaku pihak swasta yang melakukan kerja sama dengan PT LJU.

Uang anggaran yang diduga dikorupsi mencakup pada tahun 2016, 2017 dan 2018.

Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, kata Heffinur, Pemprov Lampung yang adalah pemegang saham mayoritas telah memberikan modal sebesar total Rp 30 miliar.

“Penyertaan modal ini dilakukan secara bertahap untuk PT LJU, dengan tujuan meningkatkan pendapatan aset daerah,” kata Heffinur.


Rugi Rp 3 miliar

Namun, dalam kenyataannya selama kurun waktu tiga tahun tersebut PT LJU tidak memberikan kontribusi setimpal dengan modal yang telah dikucurkan Pemprov Lampung.

“Tidak ada kontribusi yang optimal dari PT LJU. Ini dikarenakan dalam pengelolaan keuangan, pengurus PT LJU diduga melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan, atau tidak sesuai tujuan dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Heffinur.

Akibatnya, terdapat kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 3 miliar dari kesalahan tata kelola keuangan BUMD tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer.

“Subsider Pasal3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Andrie.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/21/170604978/salah-kelola-modal-rp-30-miliar-dirut-bumd-di-lampung-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke