Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Kelola Modal Rp 30 Miliar, Dirut BUMD di Lampung Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 21/04/2021, 17:06 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Direktur utama PT LJU (BUMD) ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tindak pidana korupsi itu diduga terjadi karena kesalahan pengelolaan modal sebesar Rp 30 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Kepala Kejati Lampung, Heffinur mengatakan, tersangka berinsial AJU yang merupakan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU).

“PT LJU ini adalah BUMD (badan usaha milik daerah) Provinsi Lampung. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut,” kata Heffinur saat konferensi pers, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Terungkap Pedagang Celeng Berkedok Daging Sapi di Lampung 

Heffinur menambahkan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Satu orang lainnya berinisial AJY, selaku pihak swasta yang melakukan kerja sama dengan PT LJU.

Uang anggaran yang diduga dikorupsi mencakup pada tahun 2016, 2017 dan 2018.

Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, kata Heffinur, Pemprov Lampung yang adalah pemegang saham mayoritas telah memberikan modal sebesar total Rp 30 miliar.

“Penyertaan modal ini dilakukan secara bertahap untuk PT LJU, dengan tujuan meningkatkan pendapatan aset daerah,” kata Heffinur.

Baca juga: Kronologi Marinir Bubarkan Aksi Prank Pocong di Lampung, Berawal Seorang Ibu Ketakutan di Jalan  

 

Rugi Rp 3 miliar

Namun, dalam kenyataannya selama kurun waktu tiga tahun tersebut PT LJU tidak memberikan kontribusi setimpal dengan modal yang telah dikucurkan Pemprov Lampung.

“Tidak ada kontribusi yang optimal dari PT LJU. Ini dikarenakan dalam pengelolaan keuangan, pengurus PT LJU diduga melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan, atau tidak sesuai tujuan dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Heffinur.

Akibatnya, terdapat kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 3 miliar dari kesalahan tata kelola keuangan BUMD tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer.

“Subsider Pasal3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Andrie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com