Pasca-viral video penganiayaan terhadap CRS, PPNI terus mengawal kasus itu.
Subhan juga mengatakan, pihaknya telah menyakinkan korban untuk tetap melanjutkan proses hukum atas pelaku.
“Sebagai manusia, kita akan memaafkan. Tapi proses hukum tetap berlanjut. Seluruh Indonesia sudah terlanjut sakit. Kami juga meyakinkan korban untuk tetap begitu karena ini termasuk harga diri,” ucap Subhan.
Baca juga: Diseret Buaya Saat Cari Ikan, Melki Ditemukan Tewas, Ini Cerita Lengkapnya
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan JT sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap CRS.
JT pun sudah meminta maaf secara terbuka telah menganiaya CRS.
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Perwira mengatakan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dan pasal perusakan.
“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengrusakan," ungkap Irvan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.