KOMPAS.com - Persoalan narkoba di wilayah Maluku dinilai sudah cukup mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan sebuah peraturan daerah sebagai payung hukum tambahan bagi aparat penegak hukum, seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.
"Beberapa waktu lalu saya bertemu Lembaga Anti Narkoba Daerah Maluku, dan mereka telah menyampaikan kepada kami sejumlah pokok pikiran untuk bersama pemerintah dan BNN Maluku menangani narkoba yang sekarang ini marak beredar di Ambon secara khusus maupun Maluku secara umum," kata Wattimury di Ambon, seperti dilansir dari Antara, Senin (19/4/2021).
Dia menilai, persoalan narkoba di Maluku sudah kritis. Dari informasi yang disampaikan Kepala BNN Maluku ke DPRD secara langsung, Ambon disebut menjadi salah satu kota tujuan dari peredaran narkoba.
Baca juga: Suami Tikam Istri, Gegara Curiga Korban yang Menerima Telepon dari Orang Lain Selingkuh
Hal itu berarti pemakai narkoba di wilayah ini terbilang cukup tinggi sehingga dijadikan sebagai daerah tujuan.
Dirinya mendukung langkah BNN sepenuhnya serta memberikan apresiasi kepada mereka agar ke depannya akan semakin tegas lagi untuk memberantas narkoba.
Soal perda pemberantasan narkoba di Maluku, menurutnya penting dan DPRD bisa menjadikannya sebagai usul inisiatif untuk dijadikan sebagai peraturan daerah.
Posisi peraturan daerah dinilai sangat penting agar BNN mengambil langkah-langkah di daerah Maluku.