Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trauma Dianiaya, Perawat RS Siloam Sempat Ingin Berhenti Kerja, Ini Kondisinya

Kompas.com - 20/04/2021, 04:16 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Perawat Rumah Sakit Siloam, CRS, yang menjadi korban penganiayaan salah satu keluarga pasien berinisial JT, sempat ingin berhenti bekerja karena alami trauma.

Hal itu diungkapkan Subhan Haikal, Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan, saat menemui CRS, Senin (19/4/2021).

"Sebelumnya trauma, selalu ngomong ingin berhenti jadi perawat, senyum saja susah,” tutur Subhan, dilansir dari KompasTV, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Cerita Istri Pria yang Aniaya Perawat di RS Siloam: Jujur, Sejak Awal Sikap Suster Tidak Enak

Subhan menambahkan, CRS saat ini terus didampingi psikolog dari RS Siloam sejak insiden penganiyaan itu. Saat ini, kondisi CRS sudah mulai membaik.

Namun, pihak rumah sakit masih belum mengizinkan CRS untuk pulang ke rumah.

“Sekarang alhamdulillah mendingan sejak pendampingan dari dua orang psikolog di RS Siloam sudah mendingan, sudah bisa senyum dan berkomunikasi dengan baik," tambahnya.

Baca juga: Dianiaya Keluarga Pasien, Perawat di Palembang Trauma, Polisi: Rambut Korban Sempat Dijambak

 

Dimaafkan, tetapi proses hukum terus berjalan

JT pelaku penganiayaan seorang perawat inisial CSR saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA JT pelaku penganiayaan seorang perawat inisial CSR saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).

Pasca-viral video penganiayaan terhadap CRS, PPNI terus mengawal kasus itu.

Subhan juga mengatakan, pihaknya telah menyakinkan korban untuk tetap melanjutkan proses hukum atas pelaku.

“Sebagai manusia, kita akan memaafkan. Tapi proses hukum tetap berlanjut. Seluruh Indonesia sudah terlanjut sakit. Kami juga meyakinkan korban untuk tetap begitu karena ini termasuk harga diri,” ucap Subhan.

Baca juga: Diseret Buaya Saat Cari Ikan, Melki Ditemukan Tewas, Ini Cerita Lengkapnya

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan JT sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap CRS.

JT pun sudah meminta maaf secara terbuka telah menganiaya CRS.

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Perwira mengatakan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dan pasal perusakan.

“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengrusakan," ungkap Irvan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com