KOMPAS.com - Perawat Rumah Sakit Siloam, CRS, yang menjadi korban penganiayaan salah satu keluarga pasien berinisial JT, sempat ingin berhenti bekerja karena alami trauma.
Hal itu diungkapkan Subhan Haikal, Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan, saat menemui CRS, Senin (19/4/2021).
"Sebelumnya trauma, selalu ngomong ingin berhenti jadi perawat, senyum saja susah,” tutur Subhan, dilansir dari KompasTV, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Cerita Istri Pria yang Aniaya Perawat di RS Siloam: Jujur, Sejak Awal Sikap Suster Tidak Enak
Subhan menambahkan, CRS saat ini terus didampingi psikolog dari RS Siloam sejak insiden penganiyaan itu. Saat ini, kondisi CRS sudah mulai membaik.
Namun, pihak rumah sakit masih belum mengizinkan CRS untuk pulang ke rumah.
“Sekarang alhamdulillah mendingan sejak pendampingan dari dua orang psikolog di RS Siloam sudah mendingan, sudah bisa senyum dan berkomunikasi dengan baik," tambahnya.
Baca juga: Dianiaya Keluarga Pasien, Perawat di Palembang Trauma, Polisi: Rambut Korban Sempat Dijambak
Pasca-viral video penganiayaan terhadap CRS, PPNI terus mengawal kasus itu.
Subhan juga mengatakan, pihaknya telah menyakinkan korban untuk tetap melanjutkan proses hukum atas pelaku.
“Sebagai manusia, kita akan memaafkan. Tapi proses hukum tetap berlanjut. Seluruh Indonesia sudah terlanjut sakit. Kami juga meyakinkan korban untuk tetap begitu karena ini termasuk harga diri,” ucap Subhan.
Baca juga: Diseret Buaya Saat Cari Ikan, Melki Ditemukan Tewas, Ini Cerita Lengkapnya
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan JT sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap CRS.
JT pun sudah meminta maaf secara terbuka telah menganiaya CRS.
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Perwira mengatakan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dan pasal perusakan.
“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengrusakan," ungkap Irvan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.