ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Warga dan aparat kepolisian ramai-ramai menangkap seorang pria berinisial H (54) warga Kecamatan Bireuem Bayeum, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (16/4/2021) siang.
Pasalnya, pria ini memperkosa putri kandungnya sendiri beriniail B (16) sebanyak empat kali.
Korban melaporkan kasus itu pada ibunya setelah terlambat haid. Pelaku mengancam akan membunuh putrinya jika menceritakan kelakuan bejatnya pada orang lain.
Baca juga: Kenal Sebulan Lewat FB, Pria 28 Tahun Asal Garut Terbang ke Kalimantan Nikahi Wanita 53 Tahun
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021) menyebutkan, korban melaporkan kejadian itu pada ibunya dan seterusnya dilaporkan ke kepala desa.
“Kepala desa mengajak bintara polisi pembina desa itu untuk menangkap pelaku. Bahkan pelaku dikurung di dalam rumah dan diinterogasi. Hasilnya, pelaku mengaku empat kali memperkosa putrinya, terakhir pada 12 April 2021 lalu,” kata Arief.
Dia menyebutkan semua aksinya dilakukan saat malam hari, saat ibu korban tidur dan pelaku memaksa korban di kamarnya.
Baca juga: Lima Pemuda Perkosa Pemandu Lagu di Ruang Karaoke, 3 Ditangkap, 2 Buron
Pelaku, sambung Arief, menyelinap masuk ke kamar korban dan langsung menindih korban. Korban berusaha melawan namun dibekap pelaku. Setelah aksinya selesai pelaku mengancam akan membunuh korban jika membocorkan rahasianya.
“Pelaku kita tahan di Polres sekarang dan kita jerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Arief.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.