Salin Artikel

Warga Ramai-ramai Tangkap dan Kurung Ayah Kandung yang Perkosa Putrinya di Aceh

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Warga dan aparat kepolisian ramai-ramai menangkap seorang pria berinisial H (54) warga Kecamatan Bireuem Bayeum, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (16/4/2021) siang.

Pasalnya, pria ini memperkosa putri kandungnya sendiri beriniail B (16) sebanyak empat kali.

Korban melaporkan kasus itu pada ibunya setelah terlambat haid. Pelaku mengancam akan membunuh putrinya jika menceritakan kelakuan bejatnya pada orang lain.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021) menyebutkan, korban melaporkan kejadian itu pada ibunya dan seterusnya dilaporkan ke kepala desa.

“Kepala desa mengajak bintara polisi pembina desa itu untuk menangkap pelaku. Bahkan pelaku dikurung di dalam rumah dan diinterogasi. Hasilnya, pelaku mengaku empat kali memperkosa putrinya, terakhir pada 12 April 2021 lalu,” kata Arief.

Dia menyebutkan semua aksinya dilakukan saat malam hari, saat ibu korban tidur dan pelaku memaksa korban di kamarnya.

Pelaku, sambung Arief, menyelinap masuk ke kamar korban dan langsung menindih korban. Korban berusaha melawan namun dibekap pelaku. Setelah aksinya selesai pelaku mengancam akan membunuh korban jika membocorkan rahasianya.

“Pelaku kita tahan di Polres sekarang dan kita jerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Arief.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/18/165131478/warga-ramai-ramai-tangkap-dan-kurung-ayah-kandung-yang-perkosa-putrinya-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke