Tak lama kemudian, JT ditangkap oleh polisi pada Jumat (16/4/2021) malam.
Kini, status JT telah ditetapkan sebagai tersangka.
JT disangkakan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul CRS Perawat Korban Penganiayaan Ternyata Masih Lajang, Rencana Menikah Bulan Oktober
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.