PADANG, KOMPAS.com - Sopir bus Gumarang Jaya, RJ (38) yang menabrak 5 siswa sekolah dasar (SD) Pitalah, Tanah Datar, Sumatera Barat hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.
RJ diamankan polisi bersama kernetnya DS (40) setelah menyerahkan diri di Polsek Batipuh, Tanah Datar, Kamis (15/4/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, RJ ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah menjalani pemeriksaan intensif, RJ kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, AKP Dedi Antonis yang dihubungi Kompas.com, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Detik-detik Bus Gumarang Jaya Tabrak 5 Siswa SD, Sopir Kaget Bus ANS di Depannya Rem Mendadak
Dedi mengatakan tersangka dijerat pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta," kata Dedi.
Untuk kernetnya, menurut Dedi masih dalam status saksi.
"Untuk sementara sopirnya yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Kernet masih saksi," jelas Dedi.
Baca juga: Bus Gumarang Jaya Hilang Kendali, Tabrak Sekelompok Siswa SD, 3 Tewas dan 2 Kritis
Sebelumnya diberitakan, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Gumarang Jaya mengalami kecelakaan maut di Jalan Lintas, Pitalah, Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (15/4/2021).
Bus tersebut menabrak 5 orang siswa Sekolah Dasar (SD) Pitalah yang berada di pinggir jalan raya.
Akibatnya, 3 orang siswa tersebut tewas dan 2 orang lagi mengalami kritis dan dibawa ke rumah sakit.
Korban meninggal bertambah setelah seorang siswa yang kritis meninggal dunia di rumah sakit.
Baca juga: Siswa SD yang Tewas Tertabrak Bus Gumarang Jaya Bertambah Jadi 4 Orang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.