KOMPAS.com - Muhammadiyah menetapkan waktu imsak dan subuh yang berbeda dari jadwal Kementerian Agama (Kemenag), yakni mundur 8 menit.
Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi yang diikuti Kemenag Jawa Tengah, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, MUI Jateng dan Muhammadiyah serta PWNU, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda, Kemenag Minta Warga Bijak Menyikapi
"Kami rapat membincangkan ini. Saya mendapatkan informasi yang menyejukkan dari Pak Ketua Muhammadiyah provinsi (Pak Tafsir), mengatakan bahwa hal ini juga agar dilaksanakan eh masecara bijak di tengah masyarakat. Tidak perlu atraktif sehingga suasana Ramadhan tidak ada hal yang mengganggu terkait dengan perbedaan waktu imsyak dan Subuh," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (11/4/2021).
Dia berharap perbedaan tersebut ditanggapi secara bijak oleh seluruh masyarakat.
"MUI Jateng telah mengeluarkan nasihat atau tausiyah melalui surat kepada seluruh umat Islam di Jateng agar perbedaan ini disikapi dengan baik," katanya.
Baca juga: Detik-detik Bripka M Bergulat dengan Penjahat hingga Hanyut di Sungai, Sempat Lambaikan Tangan
Mustain mengatakan bahwa perbedaan itu sebetulnya sudah muncul sejak Desember 2020 lalu.
Perbedaan ini ramai dibahas karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah puasa.
"Secara ilmiah kajian yang dilakukan Muhammadiyah memundurkan waktu Subuh yang berimplikasi pada waktu imsyak ada dasar-dasar ilmiahnya sehingga kita bisa mengerti kenapa teman-teman Muhammadiyah mengambil sikap itu," ungkapnya.
Kemenag pun telah mengeluarkan pedoman tata cara pelaksanaan ibadah Ramadhan ke seluruh daerah.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda, Masyarakat Tak Perlu Bingung
"Secara umum bisa disebut kriteria minus 18 derajat. Sedangkan versi dari pemerintah, NU dan sejumlah ormas Islam rata-rata minus 20 derajat. Maka waktu Subuh dari Muhammadiyah mundur sekitar 8 menit dari biasanya," jelasnya kepada Kompas.com, Minggu (11/4/2021).
Pimpinan Muhammadiyah Jateng, Tafsir menjelaskan bahwa peraturan tersebut tertuang dalam surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tentang Tanfidz keputusan musyawarah nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal subuh.
Pada poin pertama disebutkan tentang adanya perubahan ketinggian matahari.
Poin tersebut dibagi menjadi dua bagian yaitu:
a. Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3.
b. Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.