KOMPAS.com - Pertunjukan seni dan budaya jaran kepang yang digelar di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, dibubarkan sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/4/2021). Karena adanya pembubaran itu, warga dan kelompok ormas tersebut akhirnya terlibat bentrok di lokasi kejadian.
Adapun pembubaran itu sendiri karena kegiatan budaya yang digelar warga setempat tersebut dianggap musyrik.
Kericuhan antara warga dengan sekelompok orang dari ormas tersebut terekam video dan viral di media sosial.
Dalam video itu, beberapa orang perempuan yang merupakan warga setempat awalnya terlibat cekcok mulut dengan seseorang yang mengenakan seragam hitam bertuliskan "Laskar Khusus Umat Islam FUI Sumut" di punggungnya.
Sejumlah perempuan itu tidak terima pagelaran budaya yang digelar warga hendak dibubarkan secara sepihak oleh ormas tersebut.
Saat terjadi cekcok itu, pria berseragam hitam itu lalu meludahi perempuan tersebut.
Akibatnya, warga di lokasi kejadian terpancing emosi dan keributan dengan kelompok ormas itu tak terhindarkan.
Baca juga: Pembubaran Jaran Kepang Berujung Ricuh, Kepala Lingkungan Jadi Tersangka
Setelah kejadian itu, kedua belah pihak kemudian melaporkannya ke polisi.
Pihak ormas membuat laporan dugaan penganiayaan. Sedangkan dari masyarakat melaporkan ormas itu terkait penghinaan.
"Itu kejadian di Sunggal. Dan sekarang sudah ada 3 laporan, 2 terkait penganiayaan dan 1 terkait penghinaan," terang Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, lanjut dia, kepala lingkungan setempat berinisial S ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, S, kepala lingkungan, ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ini ditahan di polres," katanya.
Baca juga: Aturan Wajib Berjilbab bagi Siswi Muslim Dipertahankan, Kadisdik Padang: Biar Tidak Digigit Nyamuk
Selain menetapkan S sebagai tersangka, pihaknya juga mengaku telah mengamankan tiga orang lainnya dari ormas FUI.
Namun demikian, ketiga anggota ormas itu belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih harus dilakukan pendalaman pemeriksaan.
"Kita tunggulah hasil dari proses yang dilakukan oleh tim penyidik. Itu tiga orang itu dari ormas FUI itu," kata Hadi.
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Farid Assifa, Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.