Salin Artikel

Dianggap Musyrik, Pagelaran Budaya Jaran Kepang Dibubarkan Ormas, Kepala Lingkungan Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Pertunjukan seni dan budaya jaran kepang yang digelar di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, dibubarkan sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/4/2021). Karena adanya pembubaran itu, warga dan kelompok ormas tersebut akhirnya terlibat bentrok di lokasi kejadian.

Adapun pembubaran itu sendiri karena kegiatan budaya yang digelar warga setempat tersebut dianggap musyrik.

Awal mula kericuhan

Kericuhan antara warga dengan sekelompok orang dari ormas tersebut terekam video dan viral di media sosial.

Dalam video itu, beberapa orang perempuan yang merupakan warga setempat awalnya terlibat cekcok mulut dengan seseorang yang mengenakan seragam hitam bertuliskan "Laskar Khusus Umat Islam FUI Sumut" di punggungnya.

Sejumlah perempuan itu tidak terima pagelaran budaya yang digelar warga hendak dibubarkan secara sepihak oleh ormas tersebut.

Saat terjadi cekcok itu, pria berseragam hitam itu lalu meludahi perempuan tersebut.

Akibatnya, warga di lokasi kejadian terpancing emosi dan keributan dengan kelompok ormas itu tak terhindarkan.

Saling lapor ke polisi

Setelah kejadian itu, kedua belah pihak kemudian melaporkannya ke polisi.

Pihak ormas membuat laporan dugaan penganiayaan. Sedangkan dari masyarakat melaporkan ormas itu terkait penghinaan.

"Itu kejadian di Sunggal. Dan sekarang sudah ada 3 laporan, 2 terkait penganiayaan dan 1 terkait penghinaan," terang Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, lanjut dia, kepala lingkungan setempat berinisial S ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, S, kepala lingkungan, ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ini ditahan di polres," katanya.

Selain menetapkan S sebagai tersangka, pihaknya juga mengaku telah mengamankan tiga orang lainnya dari ormas FUI.

Namun demikian, ketiga anggota ormas itu belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih harus dilakukan pendalaman pemeriksaan.

"Kita tunggulah hasil dari proses yang dilakukan oleh tim penyidik. Itu tiga orang itu dari ormas FUI itu," kata Hadi.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Farid Assifa, Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2021/04/11/142405878/dianggap-musyrik-pagelaran-budaya-jaran-kepang-dibubarkan-ormas-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke