Kedua, meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau untuk mengklarifikasi status hak atas tanah warga dan status tanah HGU kedua perusahaan yang bersengketa, dengan membuat pemetaan lapangan yang memperjelas dimana posisi dan batas-batas tanah.
Ketiga, meminta Kepolisian Daerah Riau mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghindari konflik sosial antara para pihak yang bersengketa agar tidak terjadi kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga.
Sementara itu, para petani sawit Desa Pangkalan Gondai sangat berharap kerja sama dengan PT PSJ terus berlanjut.
Perusahaan ini dianggap petani yang tergabung dalam koperasi dan kelompok tani sebagai bapak angkat.
Dalam perjanjian pada 1996 disebutkan, penguasa tanah ulayat Ninik Mamak Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, memberikan kebebasan tanah ulayat kepada kemenakan dengan anggota KUD Sawit Raya Unit Otonomi Desa Pangkalan Gondai sebanyak 50 persen dan untuk 'bapak angkat' sebanyak 50 persen.
"Kami masyarakat berharap tetap melakukan kerja sama dengan PT Peputra Supra Jaya, yang telah disepakati dalam bentuk kerja sama sejak tahun 1996," kata Nurbit yang bergelar Batin Mudo perwakilan Ninik Mamak yang ikut menanatangani kesepakatan pada kerja sama pada 1996.
PT PSJ dan masyarakat pun sudah memenangi kasus ini di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
PTUN Pekanbaru dengan surat tertanggal 23 Maret 2021sudah memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Riau untuk melaksanakan putusan PTUN tertanggal 21 April 2020.
Untuk diketahui, sengketa lahan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi atensi Presiden Jokowi.
Sewaktu berkunjung ke Taman Hutan Raya (Tahura) di Kabupaten Siak, Riau pada 21 Februari 2020 lalu, Jokowi menerima keluhan dari salah satu petani terkait lahan sawit di Desa Pangkalan Gondai dieksekusi.
Jokowi kemudian memerintahkan Gubernur Riau Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk mengecek ke lokasi.
Bahkan, Jokowi juga mengaku akan menurunkan tim dari Jakarta untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.