PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus sengketa lahan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diselesaikan.
Kini, penyelesaian kasus tersebut sudah disepakati dan akan ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini disebutkan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/4/2021).
"Penyelesaiannya sudah disepakati akan ditangani oleh Kementerian KLHK," sebut Abetnego.
Baca juga: Warga kepada Jokowi: Kalau Sudah Dapat SK, Kenapa Alat Berat Masih Ada di Lahan Kami?
Kesepakatan ini, tambah dia, setelah ada rapat lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan dan Kapolda Riau.
Sementara itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Isinya, mereka diminta untuk melindungi petani sawit di Desa Pangkalan Gondai, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dalam surat bernomor B-21/KSK/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021 itu, Moeldoko meminta petinggi TNI dan Polri untuk menuntaskan permasalahan konflik agragria masyarakat dengan korporasi.
Menurut Abetnego, Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus pada kasus sengketa petani dengan PT Nusa Wana Raya (NWR).
Perkebunan sawit seluas 1.074 hektar yang dimiliki 537 kepala keluarga ini sudah dikelola warga sejak 22 tahun lalu.
Baca juga: Jokowi Ancam Tarik Sertifikat Perhutanan Sosial jika Lahan Tak Dikelola
Koperasi Gondai Bersatu, Koperasi Sri Gumala Sakti, Kelompok Tani Kita Bersama dan Kelompok Tani Harapan Kita awalnya tidak bermasalah ketika bergabung ke dalam perusahaan inti plasma PT Peputra Supra Jaya (PSJ).
Namun, belakangan terjadi sengketa lahan antara PT PSJ dengan PT NWR. Pohon sawit milik PT PSJ pun ditebang, termasuk sawit milik masyarakat.
"Lahan yang dikuasai masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan kelompok tani bukan bagian dari lahan milik dari perusahaan yang sedang bersengketa," kata Abetnego.
Menyikapi kondisi di lapangan yang memanas, kemudian KSP dalam suratnya mengeluarkan tiga perintah.
Pertama, meminta pihak perusahaan (NWR) dan aparat keamananan untuk segera menghentikan sementara proses penebangan sawit atau penggusuran milik petani, mengingat kasus tersebut sedang ditangani KSP dengan kementerian terkait untuk mencegah meluasnya konflik yang mengarah pada kekerasan.