PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebuah penginapan yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), ditutup karena kerap ditemukan aktivitas prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan, sudah dilakukan empat kali penggerebekan di penginapan tersebut.
Pertama, pada Januari 2021, dalam penggerebekan itu delapan orang ditangkap.
Pada Februari 2021, terjadi dua kali penggerebekan yang membuat 21 orang diciduk.
Baca juga: Jadi Tempat Prostitusi Anak di Bawah Umur, Satu Penginapan di Pontianak Ditutup
Terakhir, pada Maret 2021, ada 21 orang ditangkap.
“Penutupan dilakukan karena dalam empat kali penggerebekan ditemukan anak di bawah umur,” kata Adriana kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Adriana menegaskan, akibatnya, penginapan dianggap melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2019.
"Penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan diwajibkan membayar denda," terang Adriana.
Adriana menambahkan, apabila usai penyegelan dan ditemukan kembali adanya pelanggaran maka akan dilakukan penutupan secara permanen.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Izinkan Masjid Gelar Shalat Tarawih Berjemaah
Untuk hotel dan penginapan lainnya juga akan dilakukan tindakan yang serupa.
"Saya tegaskan bagi semua pengusaha hotel dan penginapan untuk tidak menerima anak di bawah umur," tegas Adriana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.