Salin Artikel

Berulang Kali Digerebek karena Jadi Tempat Prostitusi Anak, Hotel Ini Akhirnya Disegel

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan, sudah dilakukan empat kali penggerebekan di penginapan tersebut.

Pertama, pada Januari 2021, dalam penggerebekan itu delapan orang ditangkap.

Pada Februari 2021, terjadi dua kali penggerebekan yang membuat 21 orang diciduk.

Terakhir, pada Maret 2021, ada 21 orang ditangkap.

“Penutupan dilakukan karena dalam empat kali penggerebekan ditemukan anak di bawah umur,” kata Adriana kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Adriana menegaskan, akibatnya, penginapan dianggap melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2019.

"Penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan diwajibkan membayar denda," terang Adriana.

Adriana menambahkan, apabila usai penyegelan dan ditemukan kembali adanya pelanggaran maka akan dilakukan penutupan secara permanen.

Untuk hotel dan penginapan lainnya juga akan dilakukan tindakan yang serupa.

"Saya tegaskan bagi semua pengusaha hotel dan penginapan untuk tidak menerima anak di bawah umur," tegas Adriana.


Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi tempat penginapan yang membiarkan anak-anak menginap yang diduga untuk melakukan praktik prostitusi.

"Saya perintahkan untuk ditutup sementara sebagai bentuk punishment agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kita tetapkan," kata Edi, Jumat sore.

Berdasarkan keterangan manajemen penginapan, lanjut Edi, mereka berdalih tidak mengetahui keluar masuk tamu yang datang.

Padahal, hal itu bisa saja diketahui oleh petugas pengamanan maupun petugas hotel.

"Penginapan ini sudah melakukan beberapa kali pelanggaran. Peringatan lisan dan tertulis juga sudah dilayangkan, sehingga harus diberikan tindakan tegas dengan penutupan sementara," ungkap Edi.

Edi berharap, manajemen penginapan membantu pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Pada beberapa hotel lainnya, bahkan melaporkan ketika ada anak di bawah umur yang berkeliaran di hotel, sehingga bisa dilakukan upaya pembinaan di lapangan," ujar Edi.

Edi menegaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada penginapan ini bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan lainnya, baik hotel, wisma maupun indekos.

Pihak hotel harus membentuk tim pengawas internal untuk mengawasi aktivitas tamu yang menginap agar bisa dicegah segala perbuatan yang melanggar hukum.

“Pemkot Pontianak tidak mungkin melakukan razia ke hotel-hotel setiap hari karena keterbatasan personel. Sehingga memerlukan kerja sama semua pihak,” terang Edi.

Pemkot Pontianak akan terus berupaya untuk menekan kasus prostitusi anak. Beberapa kasus bahkan ditemukan adanya muncikari yang merupakan teman sebaya.

Menurut Edi, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak bersama Dinas Sosial dan institusi lain harus berkolaborasi serta bekerja sama dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar serta TNI-Polri untuk melakukan upaya-upaya mulai dari pencegahan, penindakan dan pembinaan.

"Kita harus terus-menerus melakukan upaya karena ini merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk melindungi anak di bawah umur," tutur Edi. 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/09/200333078/berulang-kali-digerebek-karena-jadi-tempat-prostitusi-anak-hotel-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke