Atas perbuatannya, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk.
“Tersangka (AL) memasang tarif sebesar Rp 200 ribu, dan sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan,” ungkap Harvi.
Adapun muncikari AL terancam Pasal 88 jo 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Wali Kota Probolinggo: Kami Minta Kesadarannya, Tahan Rasa Rindu Itu...
Ia juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 12 jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.