Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Muncikari Prostitusi Online di Solo, Diduga Incar Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 10/03/2021, 16:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polresta Kota Solo berhasil menangkap 3 orang yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online, Sabtu (6/3/2021).

Ketiga terduga pelaku tersebut adalah Langit, yang diduga muncikari dan dua orang lainnya, DAH (20) dan WES (21).

Para pelaku diduga mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Muncikari Prostitusi Online di Kota Tangerang

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Jasa open BO di Facebook

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterengan pers dalam ungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Mapolresta Solo, Rabu (10/3/2021).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterengan pers dalam ungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Mapolresta Solo, Rabu (10/3/2021).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, patroli siber Polresta Solo mencurigai sebuah akun bernama Kuntull Bae di media sosial.

Akun tersebut mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan di Facebook.

Setelah ditelusuri lebih mendalam, akun tersebut ternyata milik Langit yang melayani jasa open BO anak-anak kepada sejumlah akun.

"Tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percapakan yang mentransmisikan tawaran open BO. Ketika ada pelanggan yang tertarik pelaku memberikan komentar yang isinya nomor WA," kata dia.

Baca juga: Jerumuskan Anak Kandung ke Dunia Prostitusi Online, Ibu Asal Bandung Ini Mengaku Banyak Utang

2. Korban melayani tujuh kali

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, polisi segera melakukan pelacakan.

Akhirnya, Langit dan dua rekannya ditangkap di sebuah hotel. Dari keterangan pelaku, ada korban yang sudah tujuh kali dieksploitasi secara seksual, tiga kali dan dua kali.

"Ketiga tersangka kita jerat Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta," terang Ade.

Baca juga: Didampingi Petugas Kemensos, Anak yang Dijual Ibu Kandung untuk Prostitusi Masih Trauma

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com