KOMPAS.com - Polresta Kota Solo berhasil menangkap 3 orang yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online, Sabtu (6/3/2021).
Ketiga terduga pelaku tersebut adalah Langit, yang diduga muncikari dan dua orang lainnya, DAH (20) dan WES (21).
Para pelaku diduga mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Muncikari Prostitusi Online di Kota Tangerang
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, patroli siber Polresta Solo mencurigai sebuah akun bernama Kuntull Bae di media sosial.
Akun tersebut mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan di Facebook.
Setelah ditelusuri lebih mendalam, akun tersebut ternyata milik Langit yang melayani jasa open BO anak-anak kepada sejumlah akun.
"Tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percapakan yang mentransmisikan tawaran open BO. Ketika ada pelanggan yang tertarik pelaku memberikan komentar yang isinya nomor WA," kata dia.
Baca juga: Jerumuskan Anak Kandung ke Dunia Prostitusi Online, Ibu Asal Bandung Ini Mengaku Banyak Utang
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, polisi segera melakukan pelacakan.
Akhirnya, Langit dan dua rekannya ditangkap di sebuah hotel. Dari keterangan pelaku, ada korban yang sudah tujuh kali dieksploitasi secara seksual, tiga kali dan dua kali.
"Ketiga tersangka kita jerat Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta," terang Ade.
Baca juga: Didampingi Petugas Kemensos, Anak yang Dijual Ibu Kandung untuk Prostitusi Masih Trauma