Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jual" Anak di Bawah Umur Rp 200.000 Sekali Kencan, Muncikari Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/04/2021, 12:34 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk mengamankan AL (50), muncikari asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang beroperasi di Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Muncikari AL ditangkap karena kasus dugaan perdagangan orang.

Ia diduga menjajakan empat gadis di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah kafe yang dikelolanya di Kecamatan Bagor, Nganjuk.

“Modus operandinya melakukan eksploitasi terhadap empat orang anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu di sebuah kafe,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, Jumat (9/4/2021).

Keempat anak di bawah umur tersebut yakni NA (18), ESF (17), FA (16), dan KAL (15). Para korban semuanya berasal dari Kabupaten Jepara, namun berdomisili di Kecamatan Bagor.

Baca juga: Nekat Masuk Kamar dan Perkosa Remaja 14 Tahun, Pemuda di Nganjuk Ditangkap Warga

Mereka tinggal di kafe yang dikelola muncikari AL.

Kasus jual beli anak ini terbongkar setelah polisi menerima informasi adanya kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Kecamatan Bagor.

Petugas lalu mendatangi kafe yang dikelola AL, Rabu (24/3/2021) pukul 23.45 WIB.

Di kafe itu, polisi mengecek identitas beberapa perempuan yang ditemukan di kafe itu.

Berdasarkan pemeriksaan, ternyata mereka masih di bawah umur dan dipekerjakan melayani pria hidung belang.

Berdasarkan pengakuan AL, tarif yang dipasang untuk sekali kencan senilai Rp 200.000. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com