Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jual" Anak di Bawah Umur Rp 200.000 Sekali Kencan, Muncikari Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/04/2021, 12:34 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk mengamankan AL (50), muncikari asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang beroperasi di Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Muncikari AL ditangkap karena kasus dugaan perdagangan orang.

Ia diduga menjajakan empat gadis di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah kafe yang dikelolanya di Kecamatan Bagor, Nganjuk.

“Modus operandinya melakukan eksploitasi terhadap empat orang anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu di sebuah kafe,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, Jumat (9/4/2021).

Keempat anak di bawah umur tersebut yakni NA (18), ESF (17), FA (16), dan KAL (15). Para korban semuanya berasal dari Kabupaten Jepara, namun berdomisili di Kecamatan Bagor.

Baca juga: Nekat Masuk Kamar dan Perkosa Remaja 14 Tahun, Pemuda di Nganjuk Ditangkap Warga

Mereka tinggal di kafe yang dikelola muncikari AL.

Kasus jual beli anak ini terbongkar setelah polisi menerima informasi adanya kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Kecamatan Bagor.

Petugas lalu mendatangi kafe yang dikelola AL, Rabu (24/3/2021) pukul 23.45 WIB.

Di kafe itu, polisi mengecek identitas beberapa perempuan yang ditemukan di kafe itu.

Berdasarkan pemeriksaan, ternyata mereka masih di bawah umur dan dipekerjakan melayani pria hidung belang.

Berdasarkan pengakuan AL, tarif yang dipasang untuk sekali kencan senilai Rp 200.000. 

 

Atas perbuatannya, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk.

“Tersangka (AL) memasang tarif sebesar Rp 200 ribu, dan sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan,” ungkap Harvi.

Adapun muncikari AL terancam Pasal 88 jo 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Wali Kota Probolinggo: Kami Minta Kesadarannya, Tahan Rasa Rindu Itu...

Ia juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 12 jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com