Siswo menjelaskan, aksi menjajakan anaknya sendiri itu dilakukan TA selama hampir dua tahun.
Dalam jangka waktu tersebut, TA menawarkan putrinya sendiri melalui aplikasi WhatsApp pada pria hidung belang.
TA mendapatkan bayaran setelah anaknya dikencani oleh pria.
Tak hanya menjual putrinya, TA juga menjajakan sejumlah perempuan lainnya.
"Saat diamankan di rumahnya, di sana juga sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar. Akhirnya kami tangkap," kata Siswo.
TA pun terancam Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.