Salin Artikel

Sudah Dilarang Suami, Ibu Ini Nekat "Jajakan" Anaknya ke Pria Hidung Belang Selama 2 Tahun

Meski sempat dilarang oleh suaminya, TA tetap nekat menjadi muncikari dan menjajakan putrinya sendiri.

Bahkan kejahatan tersebut telah dilakukannya selama hampir dua tahun.

Oleh TA, putrinya itu kemudian diajak menjadi pekerja seks komerisial (PSK).

Suami TA sebenarnya sudah melarang TA mengajak anaknya menjadi PSK. Tetapi, nasihat itu diabaikan.

"Sempat melarang, namun ia tidak menghiraukan," kata Siswo, Senin (5/4/2021).

TA berdalih hal itu adalah kemauan dari sang anak.

Dua tahun jual anaknya, gunakan aplikasi WhatsApp

Siswo menjelaskan, aksi menjajakan anaknya sendiri itu dilakukan TA selama hampir dua tahun.

Dalam jangka waktu tersebut, TA menawarkan putrinya sendiri melalui aplikasi WhatsApp pada pria hidung belang.

TA mendapatkan bayaran setelah anaknya dikencani oleh pria.

Tak hanya menjual putrinya, TA juga menjajakan sejumlah perempuan lainnya.

"Saat diamankan di rumahnya, di sana juga sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar. Akhirnya kami tangkap," kata Siswo.

TA pun terancam Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/173831578/sudah-dilarang-suami-ibu-ini-nekat-jajakan-anaknya-ke-pria-hidung-belang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke