CILEGON, KOMPAS.com - General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy mengatakan, Pelabuhan Merak tidak akan melayani penyebrangan orang di rute Merak-Bakauhuni pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan ini sesuai keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran tahun ini.
"Guna mencegah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran, kita dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak tidak melayani penyeberangan orang pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata Hasan kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Duduk Perkara Saldo di Rekening Tiba-tiba Berkurang, Bank Siap Bertanggung Jawab
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten Endi Suprasetio menambahkan, berdasarkan hasil rapat dengan Polda Banten dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, disepakati akan dilakukan penyekatan dan pelarangan menyebrang di Pelabuhan Merak.
"Secara resminya (aturan larangan menyebrang) belum keluar Peraturan Menteri. Tapi, akan diterbitkan dalam waktu dekat ini," kata Endi saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Bus: Kami Bisa Tidak Ber-Lebaran
Meski demikian, ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik, ambulans, mobil jenazah dan masyarakat dengan kepentingan khusus.
Bagi yang termasuk darurat tetap diperbolehkan untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.
"Tetap dengan adanya pemeriksaan-pemeriksaan untuk pembuktiannya. Sama seperti tahun kemarin," ujar Endi.