KOMPAS.com - Guru berinisial SMu (24) dan seorang kepala sekolah berinisial SMa (45) diberhentikan setelah menyulut tangan 10 siswanya dengan korek api.
Guru dan kepala sekolah tersebut bertugas di salah satu madrasah ibtidaiah (MI) di Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kepolisian dan aparat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gucialit pun turun tangan menangani masalah dugaan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Gara-gara Uang Rp 12.500, Kepsek dan Guru Sulut Tangan 10 Siswa hingga Melepuh, Ini Ceritanya
Uang sebesar Rp 12.500 itu merupakan tabungan dari 12 orang siswa.
Kapolsek Gucialit Iptu Joko Try mengatakan, SMu menanyakan keberadaan uang itu kepada murid-muridnya, tetapi tak satu pun siswa yang mengaku.
"Tidak ada yang mengaku. Kemudian ditakut-takutilah dengan metode yang kurang lazim, disulut dengan korek gas oleh wali kelas," kata Joko melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Guru yang Sulut 10 Siswanya gara-gara Uang Rp 12.500 Dipecat, Kepsek yang Terlibat Dicopot
Saat itu SMu memberi sanksi kepada 10 orang dan tetap tak ada yang mengaku.
Setelah melapor kepada kepala sekolah, justru tiga orang di antaranya mendapatkan sanksi tambahan.
Kepala sekolah juga menyulut tangan kanan tiga siswa itu dengan korek api.
Akibatnya, tangan para siswa tersebut melepuh.
Saat itu kepala desa setempat memediasi kedua pihak hingga akhirnya kasus dianggap selesai.
Guru dan kepala sekolah hanya membuat surat pernyataan dan meminta maaf.
"Pada saat kejadian, guru sudah meminta maaf kepada wali siswa lewat kepala desa. Sudah buat pernyataan, di situ sudah selesai sebetulnya," kata Joko.
Baca juga: Tangis Kakak Remaja yang Tewas Usai Latihan Silat: Adikku, Ingin Lihat Adikku
Ternyata ada beberapa orangtua murid yang masih tidak terima dan melaporkan kasus itu kepada polisi pada Rabu (31/3/2021).
Para orangtua murid ingin agar guru dan kepala sekolah diberhentikan.
"Akhirnya melapor ke polisi hari Rabu tanggal 31. Setelah dilapori, kami koordinasi dengan Muspika dan Kemenag. Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan," jelasnya.
Kasus akhirnya selesai sampai di situ dan tidak berlanjut ke ranah hukum.
"Sudah selesai diperiksa dan mediasi dengan Muspika. Hari ini sudah selesai dimediasi. Tidak ada kasus hukum, hanya diberhentikan dari kepala sekolah. Korban (orangtua siswa) menerima," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : David Oliver Purba)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.