Sambil menunggu pengurusan kenaikan jabatan yang diklaim tersangka itu, korban Y juga diminta mencarikan orang yang ingin bekerja sebagai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Lampung.
Akhirnya terkumpul 23 orang yang juga tergiur tawaran itu.
"Total dengan korban pertama, jadi 24 orang yang mengalami penipuan tersebut," kata Djoni.
Baca juga: Libur Paskah, Pemkot Surabaya Larang ASN ke Luar Kota, Warga Diimbau Tetap di Rumah
Sementara itu, tersangka NL mengaku uang ratusan juta hasil penipuan itu telah dihabiskan untuk berfoya-foya.
Djoni mengimbau, agar masyarakat tidak tergiur begitu saja pada tawaran bisa membantu memasukkan menjadi pegawai dengan iming-iming uang pelicin.
"Tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Tersangka masih ditahan untuk pemeriksaan," kata Djoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.