Sementara itu, Ade mengatakan, pihaknya sudah menyebar informasi itu untuk memburu pelaku.
"Sudah kita sebarkan pengumumannya. Mudah-mudahan pelakunya diketahui," kata Ade.
Para pelaku, kata Ade, terancam hukuman penjara maksiaml 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Hal itu sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.