Herry mengatakan, sebagian besar uang yang dibawa kabur pelaku dipakai untuk trading online.
“Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," bebernya.
Sejumlah modus dipakai KA untuk mendapatkan uang, antara lain mencuri di brankas bank dan anjungan tunai mandiri (ATM) serta tidak menyetorkan uang dari nasabah.
Saat pertama kali beraksi, KA mengambil uang sebesar Rp 300 juta dari sebuah mesin ATM.
Lalu, dia mengambil Rp 340 juta di kendaraan mobil bank keliling.
Setelahnya, uang Rp 1,2 miliar diambilnya dari brankas.
Ia kemudian menggelapkan uang nasabah senilai lebih dari Rp 400 juta.
Baca juga: Tipu Puluhan Pengusaha Rental, Mahasiswa Ini Gelapkan 52 Mobil
Herry menerangkan, KA dijerat dengan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Tak cuma itu, dia juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Dituduh Maling Usai Mobilnya Senggol Motor, Pekerja Pemasang CCTV Tewas Diamuk Massa
"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun," papar Herry.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.