Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Nasabah Sebesar Rp 2,5 Miliar Hilang, Ternyata Dicuri dan Digelapkan Teller Bank

Kompas.com - 01/04/2021, 15:24 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah uang nasabah di sebuah bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, hilang. Nilainya sebesar Rp 2,5 miliar.

Usai memperoleh laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Dari proses yang dijalankan, terungkap bahwa kasus ini merupakan tindakan pencurian dan penggelapan uang.

Kasus ini diduga melibatkan KA, salah seorang karyawan bank tersebut. Polisi telah menangkapnya.

Baca juga: Teller Bank Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Dipakai untuk Trading Online

KA diketahui bertugas sebagai teller. Ia bekerja di bank itu selama 3,5 tahun.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menjelaskan, KA diduga melakukan perbuatannya sejak Agustus 2020.

"Hasil penyidikan sementara, diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukan sejak Agustus 2020," sebut Herry dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Ketika digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), kunci berangkas, kunci teller, buku trading, dan sebuah telepon seluler.

"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ujar Herry.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Teller Bank di Kalbar Ditangkap

 

Modus pelaku

Ilustrasi brankas. shutterstock Ilustrasi brankas.

Herry mengatakan, sebagian besar uang yang dibawa kabur pelaku dipakai untuk trading online.

“Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," bebernya.

Sejumlah modus dipakai KA untuk mendapatkan uang, antara lain mencuri di brankas bank dan anjungan tunai mandiri (ATM) serta tidak menyetorkan uang dari nasabah.

Saat pertama kali beraksi, KA mengambil uang sebesar Rp 300 juta dari sebuah mesin ATM.

Lalu, dia mengambil Rp 340 juta di kendaraan mobil bank keliling.

Setelahnya, uang Rp 1,2 miliar diambilnya dari brankas.

Ia kemudian menggelapkan uang nasabah senilai lebih dari Rp 400 juta.

Baca juga: Tipu Puluhan Pengusaha Rental, Mahasiswa Ini Gelapkan 52 Mobil


Hukuman untuk KA

Herry menerangkan, KA dijerat dengan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Tak cuma itu, dia juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Dituduh Maling Usai Mobilnya Senggol Motor, Pekerja Pemasang CCTV Tewas Diamuk Massa

"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun," papar Herry.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com