Agar pembeli percaya, pelaku memakai pakaian rapi dan mengatakan kalau dirinya penanggung jawab wilayah Kalasan.
Pelaku juga memberikan surat jalan setelah kabel dinaikkan ke truk.
"Pembeli tidak curiga dan percaya. Saat itu pelaku menerima uang pembayaran sebesar Rp 82.500.000. Pelaku juga memberikan kuitansi," ucapnya.
Pada hari Rabu 24 Maret 2021, pembeli datang kembali setelah menghubungi pelaku jika ingin membeli satu gulung kabel lagi dengan harga yang sama.
Saat itu pembeli membawa truk untuk membawa kabel tersebut.
Sumantri menuturkan, saat kabel tersebut dinaikkan ke truk ada pegawai kantor yang mengetahui.
Pegawai tersebut lantas memotret saat kabel dinaikkan ke dalam truk.
"Dari pihak kantor meminta pelaku mengecek dua gulung kabel tersebut. Pelaku mengatakan kalau dua gulung kabel tersebut hilang," tuturnya.
Pelaku MT kemudian diminta untuk melaporkan pencurian tersebut ke polisi.
Tanpa merasa bersalah, MT lantas membuat laporan ke Polsek Kalasan.
Saat di kantor polisi, MT mengarang cerita agar petugas percaya.
Polsek Kalasan lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapati pelaku pencurian adalah MT.
"Sabtu, 28 Maret 2021, tim Reskrim Polsek Kalasan bersama dengan anggota Reskrim Polda DIY mengamankan yang diduga pelaku yakni MT," ujarnya.
Sementara itu, MT mengaku uang hasil pejualan digunakan untuk bersenang-senang.
"Ya untuk senang-senang dan bayar utang-utang saya dan keluarga saya. Utangnya sampai Rp 25.000.000," kata MT.
Akibat perbuatanya, MT dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau 374 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.