Salin Artikel

Curi Kabel Sisa Instalasi Proyek KRL Yogya-Solo, Seorang Pekerja Diringkus Polisi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang oknum pekerja berinisial MT (21), warga Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, diringkus polisi karena mencuri kabel sisa instalasi jalur Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta-Solo.

Uniknya, pelaku MT justru membuat laporan pencurian kabel ke Polisi.

Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri mengatakan pelaku MT ini merupakan pekerja proyek perusahan swasta di Jakarta.

MT melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan.

"Tersangka MT ini menjual kabel tanpa sepengetahuan atau izin dari perusahaanya," ujar Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri dalam jumpa pers, Rabu (31/3/2021).

Sumantri menyampaikan, pada hari Selasa 9 Maret 2021, pelaku mengunggah di media sosial Facebook menjual kabel tembaga sepanjang 20 meter.

Unggahan tersebut direspons seseorang yang tertarik untuk membeli.

"Ada yang inbox menanyakan harga dan lokasinya, kemudian pelaku memberitahu harganya Rp 400.000 per meter dan lokasinya di Stasiun Kalasan Sleman," ucapnya.

Namun, saat itu pelaku membalas pesan dengan mengatakan kabel yang 20 meter sudah laku terjual.

Pelaku kemudian menawarkan kabel tembaga 20 kv milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kepada pembeli, pelaku mengatakan perusahaan tempatnya bekerja membutuhkan dana sehingga menjual kabel tersebut.

"Tersangka menawarkan sebanyak 2 (dua) gulung/rol dan setiap rolnya panjang 300 meter dengan harga Rp. 400.000 per meter. Tersangka ini menawarkan harga itu, karena pernah mendengar dari atasannya harganya sekitar itu," ucapnya.

Namun, pembeli hanya berani membayar membayar Rp 275.000 per meternya.

Setelah harga disepakati, pada hari Rabu 17 Maret 2021 pembeli datang membawa truk towing ke lokasi penyimpanan kabel di dekat Stasiun Kalasan, Sleman.

Saat itu disepakati untuk membeli satu gulung kabel tembaga.

Agar pembeli percaya, pelaku memakai pakaian rapi dan mengatakan kalau dirinya penanggung jawab wilayah Kalasan.

Pelaku juga memberikan surat jalan setelah kabel dinaikkan ke truk.

"Pembeli tidak curiga dan percaya. Saat itu pelaku menerima uang pembayaran sebesar Rp 82.500.000. Pelaku juga memberikan kuitansi," ucapnya.

Pada hari Rabu 24 Maret 2021, pembeli datang kembali setelah menghubungi pelaku jika ingin membeli satu gulung kabel lagi dengan harga yang sama.

Saat itu pembeli membawa truk untuk membawa kabel tersebut.

Sumantri menuturkan, saat kabel tersebut dinaikkan ke truk ada pegawai kantor yang mengetahui.

Pegawai tersebut lantas memotret saat kabel dinaikkan ke dalam truk.

"Dari pihak kantor meminta pelaku mengecek dua gulung kabel tersebut. Pelaku mengatakan kalau dua gulung kabel tersebut hilang," tuturnya.

Pelaku MT kemudian diminta untuk melaporkan pencurian tersebut ke polisi.

Tanpa merasa bersalah, MT lantas membuat laporan ke Polsek Kalasan.

Saat di kantor polisi, MT mengarang cerita agar petugas percaya.

Polsek Kalasan lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapati pelaku pencurian adalah MT.

"Sabtu, 28 Maret 2021, tim Reskrim Polsek Kalasan bersama dengan anggota Reskrim Polda DIY mengamankan yang diduga pelaku yakni MT," ujarnya.

Sementara itu, MT mengaku uang hasil pejualan digunakan untuk bersenang-senang.

"Ya untuk senang-senang dan bayar utang-utang saya dan keluarga saya. Utangnya sampai Rp 25.000.000," kata MT.

Akibat perbuatanya, MT dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau 374 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/31/141738478/curi-kabel-sisa-instalasi-proyek-krl-yogya-solo-seorang-pekerja-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke