KOMPAS.com - Dua pelaku vandalisme di Pangkalpinang dihukum membesihkan coretan yang mereka buat di sejumlah tugu dan taman kota.
Mereka ada ADA (20) dan RF (21).
Hukuman sosial tersebut mengganti ancaman hukuman pidana yang seharusnya mereka terima.
Mereka diberikan waktu satu bulan untuk membersihkan coretan yang mereka buat sendiri di sejumlah tugu dan taman kota.
Baca juga: Vandalisme di Tugu dan Taman Kota Pangkalpinang, Wali Kota Minta Bantuan Warganet
Di hadapan polisi, mereka mengaku iseng mencoret-core tugu di taman kota. Mereka kemudian berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selama menjalani hukuman membersihkan tugu, mereka berdua akan diawasi oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP).
"Karena Wali Kota sudah berbaik hati memaafkan, maka pelaku diberi hukuman sosial. Sesuai prinsip restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan," jelasn Kapolres Pangkalpinang AKBP Tri Lesmana Zeviansyah saat jumpa pers, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Jembatan Kerabut Pangkalpinang Kini Bisa Digunakan
Ada lima foto yang diunggah wali kota yang akrab disapa Molen tersebut.
"Tolong yang tahu siapa pelakunya lapor ke kami," kata Maulan dalam unggahan Instagram yang dikutip, Rabu (17/3/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.