Data dari Dinas Kesehatan, kata dia, 99 persen pasien Covid-19 meninggal karena penyakit komorbid, dan semuanya telah dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Swandiasa menuturkan, tambahan pasien positif Covid-19 tersebut saat ini sudah tidak dapat dipetakan klasternya. Mereka masuk pada kategori non-klaster.
"Oleh karena itu, kita harapkan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, sampai tanggal 4 April 2021, dapat menekan kasus positif baru Covid-19," kata dia.
Baca juga: Pemkot Mataram Alokasikan Rp 45 Miliar untuk Insentif Tenaga Medis dan Vaksinator
Apalagi, salah satu penerapan PPKM mikro dengan dilaksanakannya kegiatan vaksinasi Covid-19 secara massal, pada sejumlah fasilitas publik, seperti di pasar, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
"Tapi, perlu diingat, meskipun sudah divaksin masyarakat harus tetap menerapkan 5M (masker, mencuci tangan, menjaha jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi) sebagai upaya pencegahan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.