BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam kecamatan.
PSU Pilkada Kalsel akan digelar di seluruh TPS di Kecamatan Alu-aluh, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Martapura, dan Kecamatan Astambul di Kabupaten Banjar.
PSU juga akan digelar di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarmasin Akan Digelar Akhir April 2021
Selain itu, terdapat 24 TPS di Kabupaten Tapin juga diperintahkan dilakukan PSU.
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan, terkait adanya calon yang membagikan sembako di luar wilayah PSU, maka, tidak dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Kalau di luar wilayah PSU kami tidak berwenang, yang kami awasi yang masuk dalam zona PSU," tegas Erna Kasypiah, dalam keterangan resminya, Jumat (26/3/2021) malam.
Bantuan di luar wilayah PSU menurut Erna termasuk bantuan pribadi dan bukan terkait pemilihan.
Baca juga: Polda Kalsel Siapkan 2.000 Personel Amankan PSU Pilkada Kalsel di 6 Kecamatan
Berbeda dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun di luar wilayah PSU tetap bisa ditindak.
"Sejauh ini aturan yang masih dilarang menurut terkait netralitas, dan peraturan lainnya seperti kode etik ASN. Masih berlaku," kata dia.
Walaupun begitu, Erna menambahkan masih menunggu petunjuk teknis sampai di mana batas yang dibolehkan dan yang tak dibolehkan.
KPU Kalsel sudah menentukan tanggal PSU Tanggal 9 Juni 2021 mendatang sehingga pihaknya memastikan tidak ada tahapan kampanye yang perlu diawasi.
"KPU sudah menentukan tahapan 9 Juni untuk dilaksanakan pelaksanaan PSU. Menuju ke tanggal situ tidak ada juga tahapan kampanye," jelasnya.
"Pada intinya masih menunggu petunjuk teknis," tambah dia.
Baca juga: KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel Digelar Setelah Lebaran
Dijelaskan dia, Bawaslu pusat sementara ini masih berdiskusi terkait aturan teknis ini.
"Kalau tidak ada dasar hukumnya maka Bawaslu pun tidak bisa menindak lanjutinya," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, KPU Kalsel akan menggelar PSU Pilkada Kalsel sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Total seluruh TPS yang akan menggelar PSU berjumlah 827 dengan 266.757 pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.