Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Sengketa Hasil Pilkada 2020, 3 Kabupaten di Sumut Gelar PSU di 28 TPS

Kompas.com - 24/03/2021, 09:29 WIB
Oryza Pasaribu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020, Senin (22/3/2021).

Hasilnya, untuk Provinsi Sumatera Utara, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di tiga kabupaten.

Komisioner KPU Sumatera Utara yang juga Koordinator Divisi Teknis Batara Manurung mengatakan, sesuai sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU.

"Adapun tiga kabupaten yang akan melakukan PSU di Sumut, yaitu Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Labuhan Batu dan Mandailing Natal (Madina," ungkap Batara lewat pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Batara menjelaskan, masing-masing kabupaten yang dimaksud akan melakukan PSU di beberapa TPS yang sudah ditentukan sesuai dengan putusan MK.

"Di Labuhan Batu Selatan ada 16 TPS, Labuhan Batu 9 TPS dan Mandailing Natal 3 TPS," ungkap Batara.

Baca juga: 3 Kabupaten di Papua Diputuskan PSU, Ini Daerah Paling Rawan Menurut Kapolda...

Batara menerangkan, pihaknya belum menentukan kapan PSU tersebut akan dilakukan.

Namun sesuai hasil putusan, PSU harus dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan hakim MK pada Senin (22/3/2021).

"Untuk PSU di Sumut, sampai saat ini sedang pembahasan persiapan dan penyusunan jadwal," ujar Batara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020 yang dilaksanakan sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021).

Adapun jumlah perkara yang diputus oleh MK sebanyak 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang masuk dalam tahap pembuktian.

Dari 32 perkara yang diputus, 16 perkara diminta lakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Terdiri dari sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana, KPU Banjarmasin Siap Gelar PSU

Lalu sengketa Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu, Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com