Tanggapan kuasa hukum
Sementara itu, Suspendi selaku kuasa hukum Doni menolak tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa kepada kliennya tersebut.
Menurut Suspendi, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, di mana setiap orang berhak untuk hidup, serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi.
Suspendi mengatakan, sejak tertangkap karena kasus narkoba, Doni tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.
Selain itu, Doni merupakan seorang kepala keluarga dan memilik anak yang masih kecil.
"Mohon majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman, 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.