Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati Mantan Anggota DPRD Palembang

Kompas.com - 26/03/2021, 17:17 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyelundupan 5 kilogram sabu, serta ribuan pil ekstasi, Doni Timur, meminta kepada hakim agar dibebaskan dari hukuman mati.

Doni yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan, sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Nota pembelaan atau pleidoi disampaikan Doni dan lima terdakwa lainnya, yakni Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (26/3/2021).

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati

Alasan jaksa menuntut vonis mati

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, Doni dan terdakwa lainnya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa kemudian menuntut agar para terdakwa divonis hukuman mati.

"Mereka jaringan internasional dan sudah lintas negara. Itu yang kami dapati dari fakta persidangan. Merkea juga berhubungan dengan seorang bandar di Malaysia inisial RZ," kata Agung saat dikonfirmasi.

Baca juga: 11 Kerbau Tertabrak Kereta Api di Sumsel, Sebagian Disembelih Warga

Agung mengatakan, sebelum menuntut Doni dan komplotannya dengan hukuman mati, jaksa telah lebih dulu melakukan pertimbangan.

Dari hasil pertimbangan itu, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.

"Bahkan, saat ditangkap terdakwa Doni masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Palembang, itu yang memberatkan. Semestinya sebagai pejabat harus memberikan contoh yang baik, apalagi Wakil Rakyat," ujar dia.

 

Tanggapan kuasa hukum

Sementara itu, Suspendi selaku kuasa hukum Doni menolak tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa kepada kliennya tersebut.

Menurut Suspendi, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, di mana setiap orang berhak untuk hidup, serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi.

Suspendi mengatakan, sejak tertangkap karena kasus narkoba, Doni tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.

Selain itu, Doni merupakan seorang kepala keluarga dan memilik anak yang masih kecil.

"Mohon majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman, 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com