Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati

Kompas.com - 25/03/2021, 22:56 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, kembali menggelar persidangan dengan agenda pleidoi terhadap lima orang terdakwa yang terlibat kasus penyelundupan narkoba.

Terdakwa Doni Timur yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim.

Doni dan empat terdakwa lainnya terjerat kasus penyelundupan 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Baca juga: Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

Dalam persidangan virtual yang dipimpin majelis hakim Bongbongan Silaban, Doni dan empat terdakwa lainnya, yakni Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi, meminta dibebaskan dari hukuman mati.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar para terdakwa dihukum mati.

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni usai persidangan.

Suspendi mengatakan, sejak terlibat kasus narkoba, Doni tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.

Selain itu, Doni merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," ujar Suspendi.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Yati juga memohon agar dilepaskan dari hukuman mati.

Menurut Suspendi, Yati terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran terjebak oleh terdakwa Joko Zulkarnain yang merupakan suaminya sendiri.

Saat ini, Joko masih menjadi buron.

"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com