Salin Artikel

Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati Mantan Anggota DPRD Palembang

Doni yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan, sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Nota pembelaan atau pleidoi disampaikan Doni dan lima terdakwa lainnya, yakni Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (26/3/2021).

Alasan jaksa menuntut vonis mati

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, Doni dan terdakwa lainnya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa kemudian menuntut agar para terdakwa divonis hukuman mati.

"Mereka jaringan internasional dan sudah lintas negara. Itu yang kami dapati dari fakta persidangan. Merkea juga berhubungan dengan seorang bandar di Malaysia inisial RZ," kata Agung saat dikonfirmasi.

Agung mengatakan, sebelum menuntut Doni dan komplotannya dengan hukuman mati, jaksa telah lebih dulu melakukan pertimbangan.

Dari hasil pertimbangan itu, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.

"Bahkan, saat ditangkap terdakwa Doni masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Palembang, itu yang memberatkan. Semestinya sebagai pejabat harus memberikan contoh yang baik, apalagi Wakil Rakyat," ujar dia.


Tanggapan kuasa hukum

Sementara itu, Suspendi selaku kuasa hukum Doni menolak tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa kepada kliennya tersebut.

Menurut Suspendi, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, di mana setiap orang berhak untuk hidup, serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi.

Suspendi mengatakan, sejak tertangkap karena kasus narkoba, Doni tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.

Selain itu, Doni merupakan seorang kepala keluarga dan memilik anak yang masih kecil.

"Mohon majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman, 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/171726878/alasan-jaksa-menuntut-hukuman-mati-mantan-anggota-dprd-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke