JAMBI, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menggugat PT Pesona Belantara Persada (PBP) dan Putra Duta Indahwood (PDI) karena mengalami kebakaran lahan berulang selama 5 tahun terakhir.
Gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dari Walhi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (26/3/2021).
Gugatan terhadap dua perusahaan pemegang izin Hak Penguasaan Hutan (HPH).
Kemudian, pihak yang ikut digugat adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Gubernur Jambi.
Baca juga: Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jambi Divonis Hukuman Penjara
"Dua perusahaan ini mengalami kebakaran berulang. Kami menunut tanggung jawab mutlak untuk pemulihan senilai Rp 190 miliar," kata Direktur Walhi Jambi Rudiansyah, Jumat.
Dia mengatakan, kebakaran yang terjadi pada PT PDI terjadi pada 2015 seluas 4.392,17 hektar.
Lalu, pada 2016 turun menjadi 1.872,65 hektar. Kemudian pada 2019 mengalami kenaikan signifikan menjadi 20.850.29 hektar.
Selanjutnya PT PBP pada 2015 mengalami kebakaran seluas 6.122,56 hektar.
Kemudian pada 2016 turun ke angka 1.673,48 hektar.
Lalu pada 2018 terbakar 606,22 hektar. Selanjutnya mengalami kenaikan luasan kebakaran menjadi 20.693,46 hektar.
"Total kebakaran berulang PT PDI seluas 27.070,11 hektar dan PT PBP seluas 29.095,72 hektar," kata Rudi.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati
Kebakaran berulang dari dua perusahaan ini menyumbang 25 persen dari luas kebakaran yang terjadi di Jambi pada 2019 lalu, yakni seluas 56.593 hektar.
Dampak dari kebakaran dinilai telah merugikan masyarakat di sekitar dua perusahaan itu, tepatnya di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
"Karena PDI terbakar, maka api merambat ke perkebunan warga seluas 400 hektar. Lalu kesehatan masyarakat terganggu karena kabut asap," kata Rudi.