LAMPUNG, KOMPAS.com - EA (17), napi anak yang kabur dari Lapas Anak Masgar, Pesawaran, ditangkap polisi. Napi anak ini adalah pelaku pembunuhan Briptu Singgih.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, napi anak berinisial EA (17) itu telah ditangkap anggota Polsek Bangun Rejo, Lampung Tengah.
EA ditangkap dari dalam mobil travel pada Selasa (21/5/2024) pukul 07.00 WIB di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo.
Baca juga: Napi Anak Pembunuh Anggota Polisi di Lampung Kabur dari Lapas
"Napi anak ini menyamar sebagai penumpang. Dia naik mobil travel hendak kabur ke arah Kota Agung, Tanggamus," kata Umi saat ditelepon, Selasa pagi.
Penangkapan napi tersebut berawal saat anggota Bhabinkamtibmas bernama Bripka Leonardo Kiswanto mendapatkan telepon dari LPKA.
Saat itu petugas LPKA menyebut telah dihubungi sopir travel BE 1249 UF yang mengatakan bahwa salah satu penumpang mereka mirip dengan foto terpidana yang kabur.
Baca juga: 2 Napi Anak yang Kabur dari Lapas Maros Akhirnya Berhasil Ditangkap
Penumpang itu naik di SPBU Wates dengan tujuan Kota Agung.
Dari informasi itu, anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin Kapolsek Iptu Iskandar melakukan pengadangan.
"Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo baru kemudian dikembalikan ke LPKA," kata Umi.
Diketahui, AEA kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.