Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Jambi Gugat 2 Perusahaan untuk Ganti Rugi Senilai Rp 192 Miliar

Kompas.com - 26/03/2021, 15:41 WIB
Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menggugat PT Pesona Belantara Persada (PBP) dan Putra Duta Indahwood (PDI) karena mengalami kebakaran lahan berulang selama 5 tahun terakhir.

Gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dari Walhi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (26/3/2021).

Gugatan terhadap dua perusahaan pemegang izin Hak Penguasaan Hutan (HPH).

Kemudian, pihak yang ikut digugat adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Gubernur Jambi.

Baca juga: Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jambi Divonis Hukuman Penjara

"Dua perusahaan ini mengalami kebakaran berulang. Kami menunut tanggung jawab mutlak untuk pemulihan senilai Rp 190 miliar," kata Direktur Walhi Jambi Rudiansyah, Jumat.

Dia mengatakan, kebakaran yang terjadi pada PT PDI terjadi pada 2015 seluas 4.392,17 hektar.

Lalu, pada 2016 turun menjadi 1.872,65 hektar. Kemudian pada 2019 mengalami kenaikan signifikan menjadi 20.850.29 hektar.

Selanjutnya PT PBP pada 2015 mengalami kebakaran seluas 6.122,56 hektar.

Kemudian pada 2016 turun ke angka 1.673,48 hektar.

Lalu pada 2018 terbakar 606,22 hektar. Selanjutnya mengalami kenaikan luasan kebakaran menjadi 20.693,46 hektar.

"Total kebakaran berulang PT PDI seluas 27.070,11 hektar dan PT PBP seluas 29.095,72 hektar," kata Rudi.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati

Kebakaran berulang dari dua perusahaan ini menyumbang 25 persen dari luas kebakaran yang terjadi di Jambi pada 2019 lalu, yakni seluas 56.593 hektar.

Dampak dari kebakaran dinilai telah merugikan masyarakat di sekitar dua perusahaan itu, tepatnya di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

"Karena PDI terbakar, maka api merambat ke perkebunan warga seluas 400 hektar. Lalu kesehatan masyarakat terganggu karena kabut asap," kata Rudi.


Adapun menurut Walhi, kerusakan lingkungan dampak dari kebakaran senilai Rp 192 miliar.

"Maka kami menuntut dua perusahaan itu membayar uang restorasi gambut sebesar Rp 192 miliar," kata Rudi.

Biaya restorasi yang harus ditanggung secara rente atau bersama sebesar Rp 846,691 juta.

Kuasa Hukum Walhi Jambi Ramos Hutabarat mengatakan, dengan bukti kuat kebakaran berulang, dirinya optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut.

Apalagi dampak dari kebakaran telah menyebabkan masyarakat sekitar perusahaan mengalami kerugian baik secara ekonomi maupun kesehatan.

"Kita sertakan KLHK dan Gubernur Jambi menjadi turut tergugat, karena penegakan hukum yang dilakukan belum maksimal, karena hanya sebatas sanksi administrasi," kata Ramos.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan lingkungan dan hak asasi manusia, maka Walhi menganggap gugatan harus dilakukan untuk mendapatkan keadilan.

Selain kebakaran, wilayah kedua perusahaan ini juga masih terdapat aktivitas pembalakan liar.

Dalam operasi udara, Polda Jambi mengamankan tiga rakit kayu sepanjang 500 meter yang diduga hasil pembalakan liar di area HPH dari PT PBP di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.

Baca juga: Patroli Udara di Jambi, Polisi Temukan Rakit Kayu Pembalak Liar Sepanjang 500 Meter

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, barang bukti telah dipindahkan dari sawmil di kilometer 17 ke area kamp PT PBP.

"Kita gunakan dua perahu karet dan ketek warga setempat untuk menarik barang bukti kayu hasil pembalakan liar," kata Mulia melalui pesan singkat, Senin (15/3/2021) lalu.

Selain kayu, polisi juga mengamankan barang bukti lain dari sawmil, di antaranya 1 unit mesin dompeng, 1 unit gergaji piringan, 2 unit mesin chainsaw dan boat pompong warna hijau beserta mesin.

Untuk sawmil di lokasi ke dua, petugas mengamankan 1 unit gergaji piringan, 1 unit chainsaw, mesin gerinda, dua parang, 1 unit senapan angin, 1 unit mesin genset, 1 unit tabung gas, 1 unit boat pompong warna kuning.

Tengku dari PT PDI belum memberikan tanggapan saat ditanya terkait gugatan Walhi Jambi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simpan 12 Poket Sabu di Kantong Celana, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Simpan 12 Poket Sabu di Kantong Celana, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Regional
Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Regional
Beli Elpiji 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Beli Elpiji 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Regional
PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: 'No' Titip-menitip

PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: "No" Titip-menitip

Regional
Pemkot Yogyakarta Bisa Olah Sampah di TPA Piyungan, 200 Ton Sampah Minggu Ini

Pemkot Yogyakarta Bisa Olah Sampah di TPA Piyungan, 200 Ton Sampah Minggu Ini

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Keluh Karyawan Semarang Soal Progam Tapera, Takut Uangnya Dikorupsi

Keluh Karyawan Semarang Soal Progam Tapera, Takut Uangnya Dikorupsi

Regional
Geger Penemuan Mayat Tertimpa Potongan Beton di Kalsel, Kondisinya Membusuk

Geger Penemuan Mayat Tertimpa Potongan Beton di Kalsel, Kondisinya Membusuk

Regional
4 Kali Naik Harga Sebulan, Rokok Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar di Lampung

4 Kali Naik Harga Sebulan, Rokok Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar di Lampung

Regional
Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP Minta Penangguhan Penahanan

Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP Minta Penangguhan Penahanan

Regional
Ada Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Bagaimana Bedakan dengan yang Asli?

Ada Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Bagaimana Bedakan dengan yang Asli?

Regional
Bahas Pilkada, Kapolda Jateng Kumpulkan Bhabinkamtibmas-Babinsa dan Kades di Temanggung

Bahas Pilkada, Kapolda Jateng Kumpulkan Bhabinkamtibmas-Babinsa dan Kades di Temanggung

Regional
Viral Video Siswi SD di Ambon Merundung Teman, Kepsek: Mencoreng Nama Baik Sekolah

Viral Video Siswi SD di Ambon Merundung Teman, Kepsek: Mencoreng Nama Baik Sekolah

Regional
Pemkot Solo Cari Lahan untuk Bangun SMA Baru di Laweyan

Pemkot Solo Cari Lahan untuk Bangun SMA Baru di Laweyan

Regional
Kronologi Bentrok Polisi dengan Ribuan Massa di Jembatan Suramadu Usai Laga MU Vs Persib

Kronologi Bentrok Polisi dengan Ribuan Massa di Jembatan Suramadu Usai Laga MU Vs Persib

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com