JAMBI, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menggugat PT Pesona Belantara Persada (PBP) dan Putra Duta Indahwood (PDI) karena mengalami kebakaran lahan berulang selama 5 tahun terakhir.
Gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dari Walhi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (26/3/2021).
Gugatan terhadap dua perusahaan pemegang izin Hak Penguasaan Hutan (HPH).
Kemudian, pihak yang ikut digugat adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Gubernur Jambi.
Baca juga: Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jambi Divonis Hukuman Penjara
"Dua perusahaan ini mengalami kebakaran berulang. Kami menunut tanggung jawab mutlak untuk pemulihan senilai Rp 190 miliar," kata Direktur Walhi Jambi Rudiansyah, Jumat.
Dia mengatakan, kebakaran yang terjadi pada PT PDI terjadi pada 2015 seluas 4.392,17 hektar.
Lalu, pada 2016 turun menjadi 1.872,65 hektar. Kemudian pada 2019 mengalami kenaikan signifikan menjadi 20.850.29 hektar.
Selanjutnya PT PBP pada 2015 mengalami kebakaran seluas 6.122,56 hektar.
Kemudian pada 2016 turun ke angka 1.673,48 hektar.
Lalu pada 2018 terbakar 606,22 hektar. Selanjutnya mengalami kenaikan luasan kebakaran menjadi 20.693,46 hektar.
"Total kebakaran berulang PT PDI seluas 27.070,11 hektar dan PT PBP seluas 29.095,72 hektar," kata Rudi.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati
Kebakaran berulang dari dua perusahaan ini menyumbang 25 persen dari luas kebakaran yang terjadi di Jambi pada 2019 lalu, yakni seluas 56.593 hektar.
Dampak dari kebakaran dinilai telah merugikan masyarakat di sekitar dua perusahaan itu, tepatnya di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
"Karena PDI terbakar, maka api merambat ke perkebunan warga seluas 400 hektar. Lalu kesehatan masyarakat terganggu karena kabut asap," kata Rudi.
Adapun menurut Walhi, kerusakan lingkungan dampak dari kebakaran senilai Rp 192 miliar.
"Maka kami menuntut dua perusahaan itu membayar uang restorasi gambut sebesar Rp 192 miliar," kata Rudi.
Biaya restorasi yang harus ditanggung secara rente atau bersama sebesar Rp 846,691 juta.
Kuasa Hukum Walhi Jambi Ramos Hutabarat mengatakan, dengan bukti kuat kebakaran berulang, dirinya optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut.
Apalagi dampak dari kebakaran telah menyebabkan masyarakat sekitar perusahaan mengalami kerugian baik secara ekonomi maupun kesehatan.
"Kita sertakan KLHK dan Gubernur Jambi menjadi turut tergugat, karena penegakan hukum yang dilakukan belum maksimal, karena hanya sebatas sanksi administrasi," kata Ramos.
Sebagai organisasi yang memperjuangkan lingkungan dan hak asasi manusia, maka Walhi menganggap gugatan harus dilakukan untuk mendapatkan keadilan.
Selain kebakaran, wilayah kedua perusahaan ini juga masih terdapat aktivitas pembalakan liar.
Dalam operasi udara, Polda Jambi mengamankan tiga rakit kayu sepanjang 500 meter yang diduga hasil pembalakan liar di area HPH dari PT PBP di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.
Baca juga: Patroli Udara di Jambi, Polisi Temukan Rakit Kayu Pembalak Liar Sepanjang 500 Meter
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, barang bukti telah dipindahkan dari sawmil di kilometer 17 ke area kamp PT PBP.
"Kita gunakan dua perahu karet dan ketek warga setempat untuk menarik barang bukti kayu hasil pembalakan liar," kata Mulia melalui pesan singkat, Senin (15/3/2021) lalu.
Selain kayu, polisi juga mengamankan barang bukti lain dari sawmil, di antaranya 1 unit mesin dompeng, 1 unit gergaji piringan, 2 unit mesin chainsaw dan boat pompong warna hijau beserta mesin.
Untuk sawmil di lokasi ke dua, petugas mengamankan 1 unit gergaji piringan, 1 unit chainsaw, mesin gerinda, dua parang, 1 unit senapan angin, 1 unit mesin genset, 1 unit tabung gas, 1 unit boat pompong warna kuning.
Tengku dari PT PDI belum memberikan tanggapan saat ditanya terkait gugatan Walhi Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.