Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Perkembangan Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta | Nasionalisme Warga Pulau Sebatik

Kompas.com - 26/03/2021, 07:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta, Ardi Pratama, menjalani sidang untuk mendengar tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang dilangsungkan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021), Ardi dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Pemuda yang berprofesi sebagai makelar mobil ini dianggap melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum Ardi bakal melakukan pembelaan.

Berita populer lainnya adalah seputar nasionalisme warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ini menyoal tentang lahan milik warga di Pulau Sebatik, salah satunya Raya.

Berdasar pengukuran ulang patok batas negara, seluruh aset milik pria 70 tahun ini masuk ke wilayah Malaysia.

Padahal, nilai asetnya itu diperkirakan mencapai ratusan bahkan miliaran Rupiah.

Meskipun begitu, hati dan jiiwa Raya tetap berada di Indonesia.

Dia mengaku lebih rela kehilangan seluruh harta miliknya, daripada harus pindah ke Malaysia, seperti yang diminta banyak orang.

Berikut adalah berita populer yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.

1. Terdakwa kasus salah transfer dituntut 2 tahun penjara

Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Bank BCAKOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Bank BCA

Kasus salah transfer Rp 51 juta yang melibatkan mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) dan seorang makelar mobil, Ardi Pratama, telah sampai pada pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Lewat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Ardi Pratama selaku terdakwa dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," ujar JPU Zulfikar, Rabu (24/3/2021).

Ardi dinilai melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Soal tuntutan tersebut, Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.

"Kami ajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," tutur kuasa hukum Ardi, Dipertius.

Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Jaksa: Terdakwa Menikmati Uang Itu dan Berbelit-belit di Persidangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com