Sedangkan kegiatan seni, sosial dan budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen sesuai kapasitas ruangan yang ada.
"Acara hajatan dan lain sebagainya tetap pakai protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas yaitu 25 persen tetapi makan dan minum tidak ditempat, jadi dibawa pulang untuk hajat mantenan," tuturnya.
Baca juga: PPKM Mikro Diklaim Turunkan Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Jakarta
Sementara kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online). Namun demikian untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap.
"Kegiatan belajar mengajar yang kini diperbolehkan secara tatap muka masih perguruan tinggi yang dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.