Salin Artikel

PPKM Mikro di Sleman Diperpanjang, Hajatan dan Pagelaran Seni Sudah Boleh Digelar

Dalam PPKM ini, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen.

Sedangkan kegiatan seni, sosial dan budaya boleh digelar dengan maksimal jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan.

Perpanjangan ini sesuai dengan surat instruksi bupati nomor 07/INSTR/2021 tentang PPKM  berbasis mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Kami menyampaikan kepada masyarakat, sesuai dengan harapan dari Bapak Gubernur langsung kita tindak lanjuti, (diperpanjang) berlaku dari 23 Maret sampai 5 April 2021," ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam jumpa pers di Pemkab Sleman, Kamis (25/3/2021).

Kustini menyampaikan dalam PPKM ini untuk tempat kerja atau perkantoran diwajibkan menerapkan work from home untuk 50 persen dari jumlah pegawai.

Restoran dan rumah makan diizinkan menerima pelanggan dengan jumlah 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

"Restoran dan rumah makan yang dulu hanya 25 persen, sekarang diperbolehkan 50 persen. Layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sampai pukul 21.00 WIB," ucapnya.

Fasilitas tempat ibadah, dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.


Sedangkan kegiatan seni, sosial dan budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen sesuai kapasitas ruangan yang ada.

"Acara hajatan dan lain sebagainya tetap pakai protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas yaitu 25 persen tetapi makan dan minum tidak ditempat, jadi dibawa pulang untuk hajat mantenan," tuturnya.

Sementara kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online). Namun demikian untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap.

"Kegiatan belajar mengajar yang kini diperbolehkan secara tatap muka masih perguruan tinggi yang dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/25/192818778/ppkm-mikro-di-sleman-diperpanjang-hajatan-dan-pagelaran-seni-sudah-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke