KOMPAS.com- Makam jenazah Covid-19 dalam kompleks pemakaman agama Kristen di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dibongkar orang tidak dikenal.
Kepolisian Resor Palangkaraya sudah menyelidiki pembongkaran makam itu.
"Saya sudah menyuruh Kasat Reserse untuk menyelidiki motif pembongkaran makam jenazah Covid-19 itu kenapa, bahkan kami baru mengetahuinya hari ini," kata Kepala Bagian Operasional (Bag Ops) Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, Selasa (23/3/2021), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Kasus Pembongkaran Makam Pasien Covid-19 di Parepare, Polisi Tetapkan 14 Tersangka
Hemat mengatakan, ada informasi yang beredar bahwa makam pasien Covid-19 itu dipindahkan ke pemakaman lain.
Adanya makam dibongkar tanpa izin itu diketahui polisi setelah ada kabar yang beredar di antara masyarakat.
Hingga kini, polisi belum menerima laporan resmi soal pembongkaran makam tersebut.
"Untuk sanksi hukumnya kita belum mengetahui, yang jelas perkara ini akan terus diselidiki sehingga apa tujuan dari pembongkaran atau pemindahan jenazah Covid-19 akan diketahui," jelas Hemat.
Baca juga: Pelaku Pembongkaran Makam Pasien Covid-19 di Parepare Ternyata Keluarganya, Ini Motifnya
Meski demikian, Hemat mengaku pernah diceritakan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu, ada orang yang mengajukan pemindahan makam pasien Covid-19.
Hanya saja dia tidak mengetahui secara rinci aturan tersebut.
Setahu Hemat, jenazah Covid-19 boleh dipindahkan apabila makam tersebut sudah satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.